Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bakamla Serahkan Tangkapan Terbesar Ke Polda Babel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 25 Agustus 2019, 09:33 WIB
Bakamla Serahkan Tangkapan Terbesar Ke Polda Babel
Penyerahan tangkapan Bakamlam/Net
rmol news logo Sebanyak lima kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal di perairan Bangka Belitung berhasil ditangkap Tim Operasi Khusus  (Opsus) Bakamla RI. Penyidikan telah dilakukan tim Bakamla dan hasilnya langsung diserahkan kepada Polda Bangka Belitung (Babel).

Begitu kata Sestama Bakamla RI  Laksda Bakamla S. Irawan saat jumpa pers di kapal Bakamla bernama KN Bintang Laut-401 yang sedang sandar di  Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu, Kabupaten Bangka, Jumat (23/8) lalu.

Laksda Irawan secara langsung menyerahkan hasil tangkapan lima kapal nakal itu kepada Wakapolda Bangka Belitung Kombes Slamet Hadi Supraproyo.

Lima kapal ilegal yang ditangkap itu terdiri dari satu Kapal Isap Pasir (KIP) Timah dan empat lainnya kapal SPOB/MT, penyuplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kelima kapal itu tertangkap pada Minggu (18/8).

“Kemungkinan mereka ini memanfaatkan hari hari libur seperti itu,” ujar Irawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8).

Dia menguraikan bahwa sebanyak 21 kasus serupa telah terjadi di Indonesia di tahun ini. Sementara penangkapan di Babel merupakan kali pertama dan menjadi tangkapan terbesar Bakamla.

“Menurut saya yang terbesar, lima kapal kita tangkap dalam satu hari,” ujarnya.

Adapun kesalahan yang dilakukan empat kapal tanker tersebut antara lain, tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), tidak memiliki ijin transport BBM di tengah laut, perizinan kapal tanker tidak terdaftar di Pertamina, izin harga minyak tidak ada, dan terakhir, dan kualitas minyak tidak sesuai dengan Pertamina.
 
Sedangkan untuk KIP Timah kesalahannya adalah melakukan aktivitas penambangan tidak mengantongi izin.
 
"Hari ini saya serahkan kasus ini kepada Polda Babel," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA