Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sangat Tidak Pantas Oknum Polisi Beri Miras Ke Mahasiswa Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 24 Agustus 2019, 06:26 WIB
Sangat Tidak Pantas Oknum Polisi Beri Miras Ke Mahasiswa Papua
Fahira Idris/Net
rmol news logo Kejadian tidak pantas diduga dilakukan oknum polisi dengan memberikan dua dus minuman keras (miras) ke sekretariat Ikatan Mahasiswa Tanah Papua di kawasan Cilaki, Kota Bandung (Kamis, 22/8) sangat disayangkan.

Dugaan pemberian miras ini bertepatan dengan aksi yang digelar mahasiswa Papua di depan Gedung Sate. Bahkan karena tidak senang dengan pemberian miras ini, mahasiswa Papua mengembalikan langsung miras tersebut kepada oknum polisi yang bersangkutan di sela-sela berlangsungnya aksi.

Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris, perbuatan yang diduga dilakukan oknum polisi ini sangat tidak pantas dan memalukan. Apalagi tindakan ini dilakukan saat mahasiswa Papua sedang memprotes dugaan perlakukan rasial yang teman-teman mereka terima saat insiden di Surabaya.

Pemberian miras ini sangat kontraproduktif dengan usaha semua pihak yang saat ini tengah meredakan ketegangan pasca kerusahan di beberapa daerah di Papua.

"Saya enggak habis pikir, apa yang ada benak oknum polisi tersebut. Tujuannya apa. Apa dia tidak tahu saat ini pemerintah provinsi dan warga Papua sedang berupaya melawan miras dengan melarang total segala jenis minuman beralkohol. Saya minta Polri profesional dan transparan mengusut pemberian miras ini. Usut tuntas agar tidak menjadi persoalan baru lagi," tukas Fahira, Sabtu (24/8).  

Dia mengungkapkan, soal larangan Miras, Papua sebagai sebuah provinsi sangat tegas dibanding banyak provinsi lain di Indonesia karena mempunyai Perda 15/2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minumal Berakohol. Ini artinya miras dilarang total di bumi Papua. Salah satu alasan pelarangan total miras adalah untuk mencegah pemusnahan penduduk di Provinsi Papua yang disebabkan oleh minuman beralkohol.

Bahkan Kabupaten Manokwari, Papua Barat sejak 2006 sudah punya perda larangan miras lewat Perda 5/2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan Serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

Saat negara ini belum punya aturan setingkat undang-undang yang melarang miras, pemerintah daerah di Papua berinisiatif melindungi warganya dari daya rusak miras yang luar biasa.

"Kalau tiba-tiba diduga ada yang sengaja memberikan miras ke mahasiswa asal Papua, sekali lagi saya enggak abis pikir. Ini benar-benar tindakan yang sangat keliru," ujar Fahira yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras. Namun, dia berharap kejadian pemberian miras ini tidak menimbulkan persoalan baru. Mahasiswa Papua diminta menyerahkan pengusutan peristiwa ini ke aparat penegak hukum.

Selain itu, Fahira juga mendesak pengusutan dugaan diskriminasi rasial yang diterima mahasiswa Papua saat insiden di Surabaya menjadi prioritas diselesaikan dan siapapun pelakunya harus dihadapkan ke depan hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA