Begitu dikatakan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat ditanya wartawan, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Politisi senior PKS yang akrab disapa HNW ini mengatakan, kalau memang serius, maka rencana itu harus segera diajukan. Setidaknya, soal hasil kajian sebelum dibuat landasan hukum.
"Sebelum jadi undang-undang, harus ada kajian akademiknya. Akademiknya juga belum pernah disampaikan," ujar HNW.
Dia menyayangkan saat kajian akademik belum ada dan landasan hukum pemindahan ibukota belum jelas. Tetapi, pemerintah sudah gembar-gembor soal rencana pemindahan ibukota ke Pulau Kalimantan.
"Jadi menurut saya ini menambah polemik di masyarakat. Menurut saya pemerintah harusnya berlaku yang runut dalam konteks konstitusi," demikian HNW.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: