Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korban Black Out 408, Pengguna KRL Ini Gugat PLN Rp 6.500

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 17:15 WIB
Korban Black Out 408, Pengguna KRL Ini Gugat PLN Rp 6.500
Azaz Tigor Nainggolan (paling kiri) saat mengajukan gugatan ke PN Jaksel/RMOL
rmol news logo Akibat padamnya aliran listrik (black-out) yang melumpuhkan DKI Jakarta dan separuh pulau Jawa. Seorang warga pengguna kereta rel listrik (KRL), Azas Tigor Nainggolan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai pengguna KRL Azaz merasa dirugikan atas pemadaman yang terjadi pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) lalu.

"Saya waktu itu mau pulang Pukul 13.00 WIB dari Stasiun Bogor ke Jakarta. Saya akhirnya pulang ke Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dijemput anak saya. Kondisi itu yang membuat PLN melakukan perbuatan melawan hukum," kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu, (21/8).

Atas kejadian itu, ia merasa dirugikan waktu dan menuntut PLN mengganti rugi Rp 6.500 dan meminta maaf secara terbuka kepadanya.

"Kenapa tuntutan Rp 6.500, menggantikan biaya saya tol Bogor-Jakarta. Saya hanya minta Rp 6.500 ganti ruginya," ucap Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu.

Lanjutnya, jika mengacu pada Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen maka berhak menuntut ganti rugi. Hal serupa juga tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UU 30/2009  tentang Ketenagalistrikan.

Azas meminta PLN tak hanya mengganti rugi konsumen lewat Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Tertuang di dalamnya PLN harus memberikan kompensasi kepada konsumen sebesar 20 hingga 35 persen tergantung golongan konsumen.

Azas ingin kerugian yang ditanggung masyarakat saat pemadaman turut diberikan. "Dia tidak menghitung kerugian masyarakat. Contoh yang terjebak dalam kereta selama berjam-jam, itu harus diganti rugi," tegasnya.

Dia ingin masyarakat seperti dirinya kritis dan cerdas menuntut haknya. Tak hanya diam menunggu kompensasi dari perusahaan BUMN itu.

"Ini adalah perjuangan kami membangun perubahan dan keadilan sebagai konsumen. Masyarakat bisa menggugat ramai-ramai PLN," pungkas Azas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA