Namun demikian, permintaan maaf dirasa belum cukup untuk meredam bara konflik warga Papua yang merasa dihina.
“Itu (permintaan maaf) tentu saja tidak cukup. Cuma itu langkah positif yang harus diapresiasi ya,†ungkap peneliti Amnesty International, Papang Hidayat di kantor Kontras, Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Dibanding permintaan maaf, ia berharap Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya harus mampu mencegah praktik diskriminasi dan menjamin hak mahasiswa Papua.
Hal itu bisa dilakukan dengan cara blusukan atau meninjau langsung ke lapangan guna menjamin keamanan serta jaminan hak yang diperoleh mahasiswa Papua.
“Hak mendapatkan tempat tinggal, hak mengakses pendidikan, hak untuk berorganisasi. Kalau mereka (terkena) pidana ya biar polisi (menangani). Namun jangan pukul rata satu anak Papua masalah semua orang Papua di stigma menjadi kriminal. Itu rasisme,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: