Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Daerah Di Banten Keberatan Aset Terminal Diambil Alih Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 19 Agustus 2019, 03:15 WIB
Dua Daerah Di Banten Keberatan Aset Terminal Diambil Alih Provinsi
Terminal/Net
rmol news logo Dua daerah di Provinsi Banten keberatan dengan penerapan UU 23/2014 yang mengatur tentang pengelolaan tipe B oleh provinsi.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Walikota Cilegon, Edi Ariyadi seperti enggan melepas aset daerah kepada Pemprov Banten.
 
Kepala Dishub Banten, Tri Murtopo membenarkan bahwa dua daerah yaitu  Lebak dan Cilegon telah mengajukan keberatan atas pelimpahan kewenangan Terminal Bayah dan Seruni. Cilegon beralasan karena bus- bus yang masuk sebatas transit.

“Sedangkan Lebak alasannya karena menyatu dengan Pasar Bayah," katanya seperti dikutip Kantor Berita RMOLBanten, Minggu (18/8).

Karena itu, lanjut Tri, dua terminal tersebut kembali diserahkan ke Kabupaten/Kota.

"Yah diserahkan. Selain dua Terminal itu yang belum jelas statusnya itu Terminal Malingping," katanya.

Ia menjelaskan, Terminal Malingping tersebut seharusnya sudah diambil alih oleh pusat dikarenakan sudah masuk dalam tipe A. Akan tetapi, saat ini masih dikelola oleh Pemprov Banten.

"Kalau secara rencana tata ruang wilayah (RTWR) Banten itu masuknya tipe A. Bahkan sudah ada trayek Malingping-Bandung. Dan saya juga sudah tanya ke pusat kok bisa belum diambil alih," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat terkait Terminal Malingping. "Masih nunggu arahan," imbuhnya.

Sejumlah terminal tipe A di Banten saat ini telah diambil alih oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di antaranya Terminal Pakupatan di Kota Serang, Terminal Terpadu Merak (TTM) di Cilegon, dan Terminal Balaraja di Kabupaten Tangerang.

Sedangkan terminal yang masuk dalam tipe B yaitu, Terminal Cimone di Kota Tangerang, Terminal Seruni di Cilegon, Terminal Bayah di Lebak.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dishub Banten, Herdy Jauhari mengatakan, pengelolaan terminal tipe B oleh pemprov sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pengelolaan Terminal. Di mana tipe B harus dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA