Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidak, Wagub Lampung Temukan Kapal Asing Hendak Boyong 14 Ton Kerapu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 18 Agustus 2019, 22:24 WIB
Sidak, Wagub Lampung Temukan Kapal Asing Hendak Boyong 14 Ton Kerapu
Sidak Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia(baju hitam)/RMOLLampung
rmol news logo Pengawasan kapal asing di beberapa titik yang kerap merampok sumber ikan di Tanah Air masih lemah. Bahkan di perairan Teluk Lampung, kapal asing diduga bebas untuk mengangkut ikan kerapu ke luar negeri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Gerak cepat, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim didampingi Sekda provinsi, Fahrizal Darminto melakukan inspeksi mendadak (sidak) uji petik dua kapal asing dekat Pulau Siuncal, Kabupaten Pesawaran, Minggu (18/8), yakni MV MU Great Herves dan KM Fung Kwai Fong.

Dari dua kapal ini, Chusnunia melihat adanya kerugian dari ukuran kapal (GT) yang akan berdampak kepada penerimaan PAD dari tambat labuh.

"Selain itu, ada kemungkinan muatan lain seperti narkoba ataupun orang. Tim Gabungan Pemeriksaan Kapal berikutnya akan melibatkan Badan Narkotika Provinsi (BNP)," kata Chusnunia Chalim dilansir Kantor Berita RMOLLampung.

Dua kapal tersebut dengan agen PT. Bahtera Adiguna Panjang merupakan kapal pengangkut ikan kerapu hasil budidaya Pulau Siuncal Legundi dengan eksportir PT. Sumatera Budidaya Marine.

Dua kapal asing yang kena sidak tersebut diketahui akan memuat 14 ton ikan kerapu cantik/cantang dalam kondisi hidup ke Hongkong. Ada lima awak kapal asal Hongkong, yaitu Lou Mu Xian, Xu Lancong, Chen Rigui, Long Tuwang, dan Chen Weixin.

Wagub Chusnunia menyampaikan sesuai Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan SK. Dirjen Perikanan Tangkap 54/2016 tentang Pelabuhan Muat Singgah Kapal Asing Pengangkut Ikan Hidup untuk tujuan luar negeri.

Syarat muat pelabuhan untuk kapal pengangkut ikan harus ada unsur pengawas, karantina ikan, dan pengendalian mutu hasil perikanan, juga bea cukai, imigrasi, syahbadar dan karantina kesehatan

"Ke enam unsur tersebut harus melaksaakan tugasnya sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tegas Wagub Chusnunia.

Dengan demikian, lanjut Wagub, untuk keterpaduan dalam pengawasan diperlukan adanya Tim Gabungan Pemeriksaan Kapal Asing Pengangkut lkan Hidup di Perairan Lampung yang ditetapkan melalui SK. Gubemur Lampung.

Di sisi lain, Pj Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengimbau agar kedatangan kapal asing pengangkut ikan hidup berikutnya agar lebih kritis melakukan uji petik juga lebih meningkatkan pengamanan terhadap perairan agar tidak merugikan negara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA