Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KMP Dorong Kejaksaan Usut Kasus SPPD Dan Bimtek Fiktif DPRD Purwakarta Sampai Tuntas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 16 Agustus 2019, 23:40 WIB
KMP Dorong Kejaksaan Usut Kasus SPPD Dan Bimtek Fiktif DPRD Purwakarta Sampai Tuntas
KMP saat datangi Kejaksaan Agung/Net
rmol news logo Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) belum puas dengan penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan bimbingan teknis (bimtek) fiktif di DPRD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2016.

Pada Rabu (14/8) lalu, mereka mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menyuarakan kejanggalan dalam perkara ini. Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Roedianto yang menerima kunjungan mereka memastikan akan menindaklanjuti.

Ketua KMP Zainal Abidin menguraikan bahwa kejanggalan kasus ini tercermin dari penetapan terpidana yang hanya dilakukan terhadap Kepala Sub Bagian Anggaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, yang juga pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2016, HUS dan Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta, MR.

Atas kejanggalan itu, mereka meminta kejaksaan mengusut tuntas. Termasuk menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPRD.

KMP berkeyakinan kasus SPPD dan bimtek fiktif tidak akan terjadi jika tidak dilakukan secara bersama-sama. Baik itu dari pemilik ide, pengatur skenario, penandatangan pengajuan, hingga eksekutor pengeluaran dana tersebut

“Apalagi HUS di dalam persidangan mengungkapkan anggota DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD fiktif tersebut dalam jumlah yang bervariasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (16/8).

Zainal berharap seluruh pihak terkait yang memiliki kewenangan dan otoritas yang menyebabkan dana tersebut mengalir, dan seluruh penerima aliran dana tersebut bisa dihukum.

“Kami berharap Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dapat memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menerbitkan Sprindik baru dan menyeret seluruh pelaku dan penikmat dana haram,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA