Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aceh Tidak Akan Maju Dan Bermartabat Selama UUPA Bertentangan Dengan MoU Helsinki

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 15 Agustus 2019, 17:12 WIB
Aceh Tidak Akan Maju Dan Bermartabat Selama UUPA Bertentangan Dengan MoU Helsinki
Fachrul Razi/Net
rmol news logo Aceh tidak akan maju dan bermartabat karena 16 poin Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bertentangan dengan MoU Helsinki dan 11 poin belum dilaksanakan.

Demikian disampaikan Pimpinan Komite I DPD RI yang juga Senator asal Aceh Fachrul Razi saat menjadi pembicara dalam dialog memaknai perdamaian Aceh di Mes Aceh, Jakarta, Rabu kemarin (14/8).

"16 poin tersebut merupakan pasal krusial, dan menyangkut kemajuan dan keadilan bagi Aceh," jelas Fachrul dalam keterangan tertulis sesaat lalu.

Menurutnya, 16 poin dalam UUPA masih bertentangan dengan MoU Helsinki, sementara 11 poin belum dilaksanakan sama sekali, dan baru 26 poin sudah selesai seiring berakhirnya tugas AMM serta 1 poin bidang penyelesaiaan perselisihan sesuai pasal 6 poin C Mou Helsinki.

"Artinya baru 17 poin yang dilaksanakan sesuai dengan MoU Helsinki," tegas Fachrul.

Dia merekomendasikan agar UUPA direvisi sesuai dengan MoU Helsinki.

"Pemerintah pusat tidak perlu curigai dan apriori dengan perjanjian damai ini karena dengan membangun kepercayaan kedua belah pihak perdamaian abadi dapat terwujud melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia," tuturnya.

Fachrul mengatakan bahwa tujuan perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki adalah penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Perjanjian ini melahirkan pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan menuju Aceh yang maju dan berhasil.

Dialog itu juga menghadirkan pembicara mantan Wagub Aceh dan Ketua SIRA Muhammad Nazar, Jururunding Pemerintah Indonesia Sofyan A. Djalil, Komisioner KKR Aceh M. Daud Beureueh, mantan komisioner Komnas HAM yang juga pengamat perdamaian Aceh Hafidz Abbas, dan komunikator dan negosiator perdamaian Aceh Juha Christensen.

Fachrul juga akan berkirim surat kepada Martii Ahtisaari berkaiatan dengan implementasi MoU Helsinki selama 14 tahun belakangan ini.

"14 tahun perdamaian Aceh masih berjalan dengan dinamika yang begitu complicated karena adanya ketidakseriusan pemerintah pusat terhadap Aceh," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA