Empat orang pelaku yaitu PI, H, EK dan satu tersangka asal dari China berinisial AH, ditangkap pada Rabu (7/8) di Bekasi, Jawa Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan tersangka mengedarkan barang-barang tersebut ke beberapa wilayah, salah satunya di Pasar Asemka, Jakarta Barat.
“Pasarnya di Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Kalau di Jakarta dipasarkan di Asemka,†ucap Gatot saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).
Gatot mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus penyelundupan obat-obatan dan kosmetik ilegal ini.
Ia menyebut tak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang melakukan aksi kejahatan serupa.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus guna mencari kelompok lain yang melakukan kejahatan serupa,†lanjut Gatot.
Karena menyelundupkan obat-obatan dan kosmetik ilegal, para tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Pasal 140 UU 18/2012 tentang Pangan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp 4 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.