Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan Naik, Pengamat: Enggak Masalah Tapi Ada Syaratnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 13 Agustus 2019, 16:32 WIB
Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan Naik, Pengamat: Enggak Masalah Tapi Ada Syaratnya
Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan akan alami peningkatan/Net
rmol news logo Putusan Kementerian Keuangan RI dengan menaikkan tunjangan cuti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi sorotan sejumlah pihak. Terutama karena putusan ini muncul saat penyelenggara jaminan kesehatan tersebut diprediksi mengalami defisit hingga Rp 28 triliun pada akhir tahun nanti.

Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Ari Kuncoro menyebut, tak masalah jika pemerintah ingin menaikkan tunjangan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Namun, harus dibarengi dengan kinerja yang mumpuni dan mampu menurunkan defisit lembaga tersebut.

“Saya pikir tidak masalah, jika kerja mereka bagus dan bisa menolong keuangan BPJS Kesehatan yang saat ini sedang defisit,” ungkap Ari kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (13/8).

Dia menambahkan, kenaikan tunjangan direksi dan dewan pengawas itu dilakukan untuk menghindari terjadinya praktik korupsi di tubuh BPJS Kesehatan. Selain itu, dewan pengawas juga mampu bekerja lebih keras guna memonitor para konsumen nakal.

“Ya, seperti ada pasien yang bikin kelasnya untuk menengah ke bawah, tapi dia penghasilannya besar dan punya mobil mewah. Nah mereka yang seperti itu harus diawasi, pasien-pasien nakal tadi. Bukan begitu fungsinya dewan pengawas kan? Satu lagi, supaya enggak ada praktik korupsi di kedireksian,” tandasnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menyebut BPJS Kesehatan telah mengirim surat usulan kepada pemerintah soal rencana tersebut.

Surat itu berisi permintaan adanya perubahan/penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS, yang sebelumnya diatur dalam PMK 34/2015.

Di antaranya kenaikan tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan. Serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Namun hanya pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke 13 dan gaji ke 14 alias THR yang disetujui Pemerintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA