Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPAI Sebut Pemkot Tangsel Sebagai Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Kematian AQ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 12 Agustus 2019, 17:27 WIB
KPAI Sebut Pemkot Tangsel Sebagai Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Kematian AQ
KPAI nilai Pemkot Tangsel harus bertanggung jawab terkait kematian AQ/RMOL
rmol news logo Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian Paskribaka asal Tangerang Selatan berinisial AQ.

Ketua KPAI Susanto menyampaikan, hal tersebut muncul berdasarkan monitoring dan evaluasi serta takziah di rumah duka. KPAI pun mendapatkan berbagai informasi bahwa ada tindakan melenceng dari pelatih atau purnapaskribraka kepada juniornya.

Berdasarkan hasil pengawasan selama 10 hari, KPAI menyimpulkan dalam tujuh poin penting. Di antaranya meminta Pemkot Tangsel bertanggung jawab atas meninggalnya AQ.

“Menurut Permenpora nomor 65 tahun 2015 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka, maka pihak yang bertanggung jawab atas kematian AQ adalah Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan. Namun sampai saat ini tidak ada pernyataan apapun terkait peristiwa tersebut atau permintaan maaf di ranah publik,” ungkap Susanto di kantornya, Jalan Tanjung, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/8).

Pihak KPAI juga mendesak Pemkot Tangsel untuk melakukan perbaikan dan evaluasi total terhadap penyelenggaraan Paskibraka. Baik yang sedang berlangsung maupun kegiatan di masa yang akan datang.

“Perbaikan tersebut misalnya, memastikan para pihak yang bekerja dengan anak memahami dan terlatih terkait perlindungan anak, di samping keterampilan kepaskribrakaan,” imbuh Susanto.

“Termasuk membuat SOP dalam menjalankan paskibraka. Child Save Guardande tidak boleh menggunakan kekerasan, mempermalukam anak di depan temannya atau pihak lain, serta tidak boleh berduaan dengan anak di tempat sepi. Kemudian memotong mata rantai kekerasan yang masih menjadi kultur dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut,” urainya.

Agar peristiwa kematian AQ tidak terulang kembali, kata Susanto, Pemkot Tangsel harus lebih mampu memperhatikan perlindungan anak selama proses pembinaan dan karantina penyelenggaraan Paskibraka untuk 17 Agustus 2019.

“Jangan sampai kematian AQ terulang lagi, di tempat atau di daerah lain. Oleh sebab itu, perlindungan anak dengan berbagai posisi dalam persiapan tersebut dipastikan aman, nyaman, dan ramah bagi anak-anak,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA