Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Sebulan, Polda Metro Meringkus 243 Penjahat Jalanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/mega-simarmata-1'>MEGA SIMARMATA</a>
LAPORAN: MEGA SIMARMATA
  • Senin, 12 Agustus 2019, 12:14 WIB
Dalam Sebulan, Polda Metro Meringkus 243 Penjahat Jalanan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono/RMOL
rmol news logo Polda Metro Jaya dan polres jajaran menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dan berhasil meringkus 243 penjahat jalanan (criminal street) selama satu bulan terakhir dari 10 Juli hingga 10 Agustus 2019.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8).

Menurut Gatot, ratusan barang bukti turut diamankan oleh petugas kepolisian yaitu tujuh senjata api, senjata tajam 26 bilah, 23 peluru, 52 motor, 12 mobil, 98 HP, 12 laptop, 172,36 gram ganja dan uang tunai Rp 89.460.000.

Dan ancaman hukuman bagi para pelaku adalah:

Pelaku Curas dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara; Pelaku Curat dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara; Penjudi dikenakan Pasal 303 KUHP ancaman 10 tahun penjara; Memiliki senjata tajam dan Senpi dikenakan UU darurat RI tahun 1951 ancaman 9 tahun penjara; Pemeras dan premanisme dikenakan Pasal 368 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Pelaku pembunuhan dikenakan Pasal 338 KUHP diancam 15 tahun penjara; dan penyalahgunaan narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 131 ayat (1) UU 35/2009, ancaman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA