Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Listrik Padam Massal Karena Pohon, IKKS: Itu Pembohongan Kepada Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 10 Agustus 2019, 22:01 WIB
Listrik Padam Massal Karena Pohon, IKKS: Itu Pembohongan Kepada Rakyat
Encep saat memberikan keterangan pers di Kemang/RMOL
rmol news logo Pernyataan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menduga pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8) karena pohon yang tingginya melebihi batas ambang aman kabel transmisi SUTET 500 KV dinilai sebagai bentuk lari dari tanggung jawab.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekjen Ikatan Keluarga Korban Sutet (IKKS), Encep Nik Affandi menilai, PLN seakan-akan menyalahkan masyarakat atas kejadian listrik padam itu.

"Kami sebagai warga Ikatan Keluarga Korban Sutet (IKKS) se Jawa Barat melihat pernyataan PLN tersebut cenderung ingin menyalahkan rakyat. Padahal itu terjadi karena ada tanggung jawab PLN di masa lalu yang belum terselesaikan sampai hari ini," jelasnya di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8).

Encep mengungkapkan, tanggung jawab yang harus di ganti oleh PLN ini merujuk kepada tidak adanya ganti rugi dari PLN sesuai UU Ketenagalistrikan 15/1985 terhadap warga yang tinggal di tanah yang dilintasi transmisi 500 KV tersebut.

Alih-alih bertanggungjawab. Warga justru merasa disalahkan. Mewakili warga korban sutet, Encep mengaku tidak pernah menerima ganti rugi yang layak.

Padahal, disekitar kawasan Sutet selama ini tidak ada aturan yang melarang rakyat untuk menanam pohon yang berada di atas tanah yang mereka miliki secara sah.

"Itu sama saja pembodohan kepada rakyat dan ada banyak juga pembohongan yang dilakukan PLN kepada masyarakat di daerah kami," ucapnya.

Oleh sebabnya, Encep bersama dengab IKKS akan terus menuntut keadilan serta melakukan perjuangan, dengan sejumlah cara, contohnya tidak membayar listrik dan menanam pohon dibawah SUTET.

"Kami akan terus melakukan sikap perlawanan terhadap PLN dalam bentuk tidak membayar listrik selama 14 tahun dan sampai saat ini masih belum membayar listrik, dikarenakan dari pihak PLN juga mencontohkan pelanggaran terhadap UU Ketenagalistrikan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA