Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ganjil Genap Tidak Efektif Tekan Polusi Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azairus-adlu-1'>AZAIRUS ADLU</a>
LAPORAN: AZAIRUS ADLU
  • Kamis, 08 Agustus 2019, 17:13 WIB
Ganjil Genap Tidak Efektif Tekan Polusi Jakarta
Ilustrasi/Net
rmol news logo Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai perluasan kawasan ganjil genap tidak efektif untuk meningkatkan kualitas udara, apalagi mengatasi kemacetan di ibu kota, sebagaimana tujuan dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2019.

"Perluasan ganjil genap cuma mengganti waktu dan tempat permasalahan ke wilayah lainnya. Kebijakan itu hanya dapat dilakukan dalam kondisi dan situasi serta wilayah tertentu saja. Bukan menjadi solusi permanen," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, seperti dikutip dari RMOLJakarta.com, Kamis (8/8).

Apalagi, persiapan kelengkapan seperti rambu dan petunjuk belum tersedia sepenuhnya, tetapi pelaksanaan genap ganjil sudah dimulai.

Menurutnya, dalam kondisi lalu lintas yang belum memberikan garansi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar), akan memicu kekacauan dan kemacetan lalu lintas yang lebih luas.

"Seperti teori pencet balon, ganjil genap hanya memindahkan kepadatan, kemacetan bahkan persoalan dari satu lokasi ke area yang lain," ujar Edison.

ITW juga mempertanyakan relevansi kebijakan perluasan genap ganjil dengan Ingub Nomor 66 Tahun 2019.

"Apakah kendaraan bermotor pemicu utama memburuknya kualitas udara di ibukota? Kalau ya, seharusnya jumlah kendaraan bermotor yang dibatasi, bukan hanya membatasi gerak kendaraan," ungkap Edison.

Nah, apakah pemerintah berani melakukan moratorium terbatas penjualan kendaraan bermotor, bersamaan dengan pembatasan usia kendaraan. Kemudian pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor hanya tiga unit per kepala keluarga.

"Jika pemerintah memiliki good will tentu akan berani melakukan kebijakan yang memberikan dampak signifikan terhadap kondisi udara dan upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas," tegas Edison.

Tentu kebijakan moratorium dan pembatasan kepemilikan serta usia kendaraan dilakukan, setelah atau bersamaan dengan ketersediaan transportasi angkutan umum yang memberikan garansi Kamseltibcarlantas dan terintegrasi ke seluruh penjuru serta terjangkau secara ekonomi.

"Maka, setiap kebijakan hendaknya diawali uji publik sebagai bukti peran masyarakat mewujudkan Kamseltibcarlantas," tutup Edison. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA