Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sistem Ganjil Genap Resmi Diperluas, Dari 9 Menjadi 25 Ruas Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Agustus 2019, 12:16 WIB
Sistem Ganjil Genap Resmi Diperluas, Dari 9 Menjadi 25 Ruas Jalan
Syafrin Liputo dan AKBP Made Agus P/RMOL Jakarta
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memperluas istem ganjil genap di jalanan ibukota, Rabu (7/8).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo dalam konferensi pers bersama dengan Wadirantas Polda Metro Jaya,  I Made Agus Prasetya mengatakan, terdapat 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap dari yang sebelumnya 9 ruas jalan.

"Jika sebelumnya ada 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," kata Syafrin di Balaikota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Syafrin menerangkan, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol.

"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," tambahdia.

Dilansir dari RMOL Jakarta, perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diujicoba pada 12 Agustus ini hingga 6 Oktober.

Seperti iasa, ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Berikut ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S. Parman (dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA