Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPBD Jakarta Minta Pengelola Gedung Tinggi Periksa Lagi Keadaan Bangunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 04 Agustus 2019, 01:42 WIB
BPBD Jakarta Minta Pengelola Gedung Tinggi Periksa Lagi Keadaan Bangunan
Ilustrasi/net
rmol news logo Masyarakat dan pengelola gedung-gedung tinggi di DKI Jakarta diminta kembali memeriksa keadaan gedung dari berbagai sisi setelah terjadi gempa besar di Banten yang mengguncang Jakarta pada Jumat malam (2/8).

Imbauan itu dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Bila pengecekan mendapati keretakan bangunan akibat gempa Jumat malam, BPBD DKI meminta pemilik bangunan tersebut untuk semakin waspada.

"Cek awal kondisi bangunan dengan deteksi keretakan struktur bangunan tiang, balok dan dinding," ujar Kepala UPT Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Ridwan, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/8).

Ridwan meminta masyarakat untuk melapor kepada pihaknya bila menemukan keretakan bangunan. Hal ini diperlukan untuk meminimalisir jumlah korban jiwa di waktu mendatang.

"Masyarakat bisa segera melaporkan melalui nomor tunggal panggilan darurat 112. Layanan telepon itu dapat diakses masyarakat selama 24 jam," terangnya.

Sejumlah wilayah di Jakarta mengalami guncangan gempa bumi pada Jumat malam (2/8) pukul 19.03 WIB, walau pusat gempa berada ratusan kilometer dari ibu kota, tepatnya di di sebelah barat daya Sumur, Banten.

Kantor Pemprov DKI Jakarta di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakart Pusat, yang terdiri dari puluhan lantai juga ikut bergoyang. Karyawan Balai Kota panik dan berhamburan ke luar gedung bersama para wartawan yang sedang bertugas.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga ikut ke luar ruangan kerja saat gempa itu terjadi.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut gempa tersebut memiliki Magnitudo 7,4 dan berpusat di wilayah barat daya Sumur, Banten.

BMKG sempat memberikan peringatan dini Tsunami, yang diperkirakan datang pada pukul 19.35 WIB. Namun sesuai standar prosedur, peringatan itu dicabut setelah dua jam ancaman tsunami tidak terjadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA