Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Reklamasi Pulau H, KNTI Menduga Gubernur Anies Sengaja Mengalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 Agustus 2019, 09:47 WIB
Soal Reklamasi Pulau H, KNTI Menduga Gubernur Anies Sengaja Mengalah
Anies Baswedan/Net
rmol news logo Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mencium dugaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bermain di balik polemik pulau reklamasi yang masih berlanjut hingga kini.

Hal itu diutarakan Ketua Harian DPP KNTI, Marthin Hadiwinata dalam menanggapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, SK 1409/2018 tanggal 6 September 2018 terkait pencabutan izin reklamasi Teluk Jakarta, Pulau H.

Kecurigaan tersebut melihat adanya dugaan dukungan yang diberikan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan terhadap kelanjutan proyek pembangunan pulau reklamasi tersebut.

Pasalnya, selama ini Pemprov DKI seakan menutup diri akan adanya kelanjutan gugatan balik kepada pengembang yang telah memenangi proses persidangan akan izin pembangunan lahan reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui Putusan PTUN Nomor 24/G/2019/PTUN-JKT.

"Kami sangat menyayangkan seakan-akan Pemprov tertutup. Kami terkesan menduga dan curiga Pemprov sengaja mengalah untuk reklamasi dilanjutkan kembali," kata Marthin dalam konferensi pers Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Adapun, PTUN Jakarta telah memutuskan kepada Gubernur Anies agar melanjutkan kembali proses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Kepgub 2637/ 2015 tentang Pemeberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Itu sebabnya, KNTI menyayangkan sikap majelis hakim yang memeriksa perkara dengan tidak mengikutsertakan pihak lain yang dianggap berkepentingan, terkhusus para nelayan yabg terdampak langsung dari adanya proyek reklamas tersebut.

"Kami terkejut, kami sama sekali tidak mengetahui perlawanan balik dari para pengembang," tutup Marthin seperti dilansir dari RMOL Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA