Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Edarkan Kokain Dari Ethiopia, Tiga Orang Dibekuk Polres Jakpus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 Agustus 2019, 04:56 WIB
Edarkan Kokain Dari Ethiopia, Tiga Orang Dibekuk Polres Jakpus
Pengedar kokain/Net
rmol news logo Tiga pengedar narkoba jaringan internasional berhasil dibekuk Polres Metro Jakarta Pusat. Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kokain seberat 1 kg.

Dua pelaku ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Pusat saat sedang transaksi di kawasan Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7) malam.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati 50 gram kokain yang dibawa oleh P dan S. Polisi kemudian menggerebek rumah S dan mendapati 900 gram kokain yang siap dijual.

"Laporan masyarakat dari informasi tersebut, anggota lakukan penyamaran berhasil menangkap dua orang P dan S. Mendapati kokain 50 gram dari penangkapan pertama lakukan upaya pengembangan sejumlah barang bukti kokain lainnya di rumah S. Sebanyak 900 gram di rumah saudara S dari keterangan tersangka total 1 kg," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra di Polres Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Menurut pengakuannya, S menerima pasokan kokain dari negara Ethiopia. Dengan maksud kokain tersebut diperjualbelikan di wilayah Asia Tenggara, antara lain di Malaysia, Thailand, Singapura, dan Indonesia.

"Ini ketika S ke Ethiophia dan niat diperjualbelikan pertama di Thailand mampir ke Dubai, Singapura, dan terakhir di Jakarta ada jaringan yang memperdagangkan kokain," lanjut Afandi.

Saat melakukan penerbangan, S yang mengaku menjadi kurir ke berbagai negara, mengemas kokain tersebut dengan menggunakan alumunium foil sehingga tidak terdeteksi mesin X-Ray bandara.

"Itu kan diganti belakangnya dibalut sterofoam, kardus, kertas karbon, alumunium foil, sama lakban agar tidak terdeteksi. Perjalanan sudah diatur, barang di bagasi," jelas S seperti dikutip RMOLJakarta.

Dari hasil membawa narkoba, P, S, dan M dijerat pasal 114 dan 112 UU Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA