Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LBH Minta Pemprov Terbuka Soal Sengketa Pulau Reklamasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 02 Agustus 2019, 18:06 WIB
LBH Minta Pemprov Terbuka Soal Sengketa Pulau Reklamasi
Konferensi pers LBH Jakarta terkait sengketa reklamasi/RMOL
rmol news logo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga masih tertutup terkait persoalan lahan reklamasi terhadap publik atau warganya.

Hal ini sendiri diutarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam menanggapi dikabulkannya gugatan PT Taman Harapan Indah terkait proyek reklamasi di Pulau H, yang dalam putusannya memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan izin kepada Penggugat agar dapat melanjutkan pembangunan sebagaimana yang termuat dalam Putusan PTUN Nomor 24/G/2019/PTUN-JKT.

"Pemprov DKI Jakarta tertutup terhadap publik mengenai situasi di reklamasi Jakarta. Ada 4 kami catat hari ini gugatan kepada Gub terkait pembatalan izin reklamasi. Jadi ada 4 persidangan yag sama sekali tidak mengetahui," jelas Arif Maulana di Kantor LBH Jakarta dilansir dari RMOLJakarta, Jumat (2/8).

Masih dilansir dari RMOLJakarta, Arif menjelaskan, harusnya setiap sidang dapat terbuka dan diketahui oleh publik. Sehingga publik dapat mengetahui dengan pasti apa yang disidangkan.

"Bahwa sebetulnya dalam sengketa tata usaha negara yang di proses PTUN ini bersifat publik. Meskinya hakim punya kewenangan untuk mengundang pihak yang terkait akan itu," tambahnya.

Selain tahu akan proses sengketa, fungsi transparan juga ada bila masyarakat mengetahui secara langsung proses yang dijalani dipengadilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA