Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Per 5 Agustus, Hak Keuangan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 02 Agustus 2019, 16:19 WIB
Per 5 Agustus, Hak Keuangan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dicabut
Yuliana/RMOL Jabar
rmol news logo Terhitung tanggal 5 Agustus 2019 nanti, hak keuangan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan dicabut. Pencabutan ini terkait berakhirnya masa jabatan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019.

"Sesuai tanggal berakhirnya masa jabatan para anggota dewan, segala bentuk hak keuangan yang selama ini dimiliki, dicabut," kata Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Yuliana, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jabar, Jumat (2/8).

Dijelaskkan, keputusan pencabutan hak keuangan itu merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.933-Pem.Um/2014. Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 60 bulan kerja.

Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 dilantik pada 5 Agustus 2014 lalu. Artinya, masa jabatan mereka akan berakhir pada 5 Agustus mendatang.

Adapun hak-hak keuangan anggota DPRD merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR dan DPRD.

Hak-hak keuangan yang dihentikan itu antara lain, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan.

“Tunjangan kesejahteraan juga tidak diberikan, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut. Begitu juga rumah dinas, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga," jelas Yuliana.

Kendati hak keuangan dicabut, para anggota dewan saat ini masih memiliki hak menduduki kursi mereka dengan kewenangan terbatas,  hingga anggota DPRD periode 2019-2024 resmi dilantik.

“Nah ada jarak sebulan ini mau gimana? Nanti kita konsultasikan ke BPK, Mendagri, dan Pemprov Jabar. Gedung DPRD kan tidak boleh kosong. Gak ada dewan. Besok kita akan konsultasi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA