Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Puncak Jaya, Papua, menetapkan 5 komisioner KPU Puncak Jaya sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.
Mereka adalah, Yopi Wonda, Nus Wakerkwa, Aniyus Tabuni, Panehas Kogoya dan Jakson Hagabal.
Mereka diduga melakukan pidana pemilu berupa penggelembungan dan penghilangan suara serta menetapkan jumlah suara melebihi daftar pemilih tetap (DPT). DPT Puncak Jaya sebesar 158.330 suara, namun suara sah dan yang tidak sah ditetapkan sebesar 166.695 suara. Terdapat selisih 8.365 Suara.
Dalam surat bernomor B - 765/R.1.17/Euh.1/07/2019, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ramadani menyampaikan hasil penyidikan sudah lengkap alias P21. Pihaknya meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Lima komisioner KPU Puncak Papua diduga melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Yaitu, perihal perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan atau menjadi berkurang.
"Di dalam regulasi, komisoner KPU Puncak Papua terancam pidana penjara 4 tahun," kata Ramadani dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: