Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langkah Anies Lawan Putusan PTUN Dapat Dukungan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 30 Juli 2019, 12:38 WIB
Langkah Anies Lawan Putusan PTUN Dapat Dukungan Publik
Anies di Pulau Reklamasi/Net
rmol news logo Dukungan publik mengalir kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menghadapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan Pemprov DKI mencabut izin pembangunan reklamasi di Pulau H.

Sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Gerakan Masyarakat Cinta Jakarta (Gemacita) mendukung upaya Anies untuk melakukan banding.

"Kami mendukung Pak Anies menghentikan proyek reklamasi," tegas Sekjen Gemacita, Hilman Firmansyah seperti diberitakan RMOLJakarta, Selasa (30/7).

Kata Hilman, Gemacita menolak keras pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H maupun pulau reklamasi lainnya.

"Kita akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi," tegas Hilman.

Gemacita juga akan mengajak warga Jakarta bersama Gubernur Anies untuk terus berjuang menghentikan pelaksanaan reklamasi pulau di ibukota.

Anies sendiri sudah menyatakan akan konsisten menghentikan reklamasi. Semua cara hukum yang legal akan ditempuh untuk menghentikan reklamasi.

"Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya. Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga," kata Anies saat ditemui di daerah Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7).

"Tapi intinya kita enggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," lanjut mantan Mendikbud itu.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan keputusan Anies menghentikan izin reklamasi Pulau H.  Hakim menerima gugatan yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah sejak Februari 2019 lalu.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," isi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (29/7).  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA