Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Pengerukan Pasir Laut Lamtim, Perusahaan Kantongi Ijin Sejak 2015

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 25 Juli 2019, 14:12 WIB
Polemik Pengerukan Pasir Laut Lamtim, Perusahaan Kantongi Ijin Sejak 2015
Nelayan Lamtim usir kapal penyedot pasir/RMOL Lampung
rmol news logo PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara, perusahaan kapal penyedot pasir laut kawasan pesisir timur Lampung yang kehadirannya ditolak para nelayan, ternyata telah mengantongi ijin eksplorasi sejak 2015 saat era Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.

Berdasarkan kopian dokumen yang diperoleh Kantor Berita RMOLLampung, perusahaan ini telah mengantongi ijin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Provinsi Lampung dengan No.540/12979/KEP/IL07/2015/540/12980 tertanggal 30 September 2015 tentang Usaha Pertambangan Eksplorasi Operasi Produksi Pasir Laut.

PT Sejati 555 mendapat ijin penyedotan pasir laut (quary) untuk area seluas 1000 hektare dengan wilayah penambangan mencakup kawasan perairan di wilayah Desa Margasari dan Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhanmaringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Saat melakukan uji coba penyedotan pasir dengan Kapal TSD Sukabumi Maju di titik Gosong Sekopong dan Gosong Syahbandar, Jumat (19/7) lalu, perusahaan juga telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Surat pemberitahuan itu tertanggal 17 Juli 2019 dan ditandatangani oleh  Direktur PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara, Chaidir Lius Lie.

Namun, ketika hendak Kapal TSD Sukabumi Maju mulai menyedot pasir, para nelayan menolak keberadaan kapal tersebut. Emosi warga langsung terpantik melihat kapal penyedot pasir beroperasi di perairan Lamtim.

Mereka ramai-ramai mengejar kapal milik PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara itu dengan kapal kayu. Warga menolak penyedotan pasir dengan alasan akan merusak ekosistem yang merupakan mata pencarian warga di kawasan perairan tempat mereka memeroleh hasil laut selama ini.

Di mediasi Satpol Air Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, warga kemudian mencurahkan kemarahannya atas sering munculkan kapal penyedot pasir kepada Forkopimcam, tiga hari lalu, Jumat (19/7).

Hadir pada pertemuan tersebut Camat Cen Sutarman, Kapolsek Kompol Kadengan, Babinsa Koramil 429-10 Koptu Suyitno, anggota Pol Airud, dan sekitar 20 perwakilan warga.

Camat dan Kapolsek meminta masyarakat menahan emosi, tertib, dan tidak anarkis. Sementara para nelayan tetap minta penambangan pasir di kawasan pantai Lamtim ditindak tegas agar tak merusak lingkungan dan ekosistem laut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA