Perwakilan Ombudsman, Alvin Lie menjelaskan, kedatangannya tersebut tak lain untuk meminta penjelasan pemberian akses data kepada swasta.
Sebab menurutnya, kerja sama tersebut cukup mengkhawatirkan karena bisa membocorkan bahkan dimungkinkan penyalahgunaan data warga negara.
"Data seperti apa yang bisa diakses oleh lembaga tersebut? Bagaimana bisa memastikan data itu aman?" tuutr Alvin di gedung Ditjen Dukcapil, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (24/7).
Menurutnya, kerja sama yang menyangkut data kependudukan perlu dilakukan dengan pengawasan ketat. Tak hanya kepada lembaganya, pengawasan juga harus dilakukan ke lingkup pegawai perusahaan tersebut.
"Pemerintah harus bisa mengawasi dengan rambu yang cukup tegas. Begitu pun perusahan harus berani menindak pekerja yang mengambil dan penyalahgunaan data," ujar Alvin.
"Kita masuk gedung lalu menitipkan KTP. Itukan sekarang gampang, bisa di
screenshot atau difoto," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Direktur Ditjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa data terbagi ke dalam dua jenis, yakni data perseorangan dan data pribadi. Data pribadi berisi data cacat dan aib yang tak boleh dibuka.
"Kalau data perseorangan itu isinya nama, alamat, tanggal lahir, karena itu data dasar penduduk Indonesia yang semua orang harus miliki saat melakukan pelayanan publik," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: