Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalah Kasasi, Jokowi Harus Umumkan Perusahaan Yang Terlibat Kebakaran Hutan Kalimantan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 21 Juli 2019, 18:43 WIB
Kalah Kasasi, Jokowi Harus Umumkan Perusahaan Yang Terlibat Kebakaran Hutan Kalimantan
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Joko Widodo umumkan perusahan-perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan di Kalimantan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menyikapi perintah putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Jokowi.

"Tergugat (pemerintah) wajib mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar dan perusahaan yang terlibat, termasuk dana penanggulangan karhutla oleh perusahaan yang terlibat," ujar Hidayati di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang, Jakarta, Minggu (21/7).

Selain itu, pemerintah harus melakukan rehabilitasi kesehatan masyarakat terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan.

“Intinya pemerintah harus mendirikan rumah sakit khusus paru-paru," tegasnya.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil; Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek; Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; dan DPRD Kalimantan Tengah.

Dalam gugatannya, Arie Rompas dkk mendelikkan sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.

PN Palangkaraya mengabulkan gugatan mereka sebagian. Kemudian, pada pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menguatkan putusan PN Palangkaraya.

Pemerintah pun mulai dari Presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa lalu, alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA