Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasasi Jokowi Ditolak MA, UU Lingkungan Hidup Harus Dibenahi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 21 Juli 2019, 13:55 WIB
Kasasi Jokowi Ditolak MA, UU Lingkungan Hidup Harus Dibenahi
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati/RMOL
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) meolak upaya kasasi Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Putusan ini pun disambut baik oleh organisasi swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menyebut keputusan tersebut berarti baik, setidaknya menyoroti kepatuhan pemerintah terhadap UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dinilai tak sempurna.

"Sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksananya oleh pemerintah," ujar Hidayati di kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang, Jakarta, Minggu (21/7).

Sebagai akibatnya, kata Nurhayati, saat UU tidak dibuatkan aturan pelaksana khususnya UU PPLH tersebut, yang terjadi adalah tidak maksimalnya upaya tata kelola lingkungan hidup.

"Berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, ada tujuh peraturan yang harus dibuat pemerintah," katanya.

Dengan adanya putusan MA terhadap kasasi itu, pemerintah harus melakukan upaya evaluasi, salah satunya dengan pembentukan tim khusus monitoring perizinan.

"Tergugat (pemerintah) untuk membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan kebakaran, penegakan hukum, serta upaya pencegahan kebakaran hutan," tukasnya.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil; Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek; Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; dan DPRD Kalimantan Tengah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA