Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Diminta Cabut Moratorium Pemekaran Provinsi Tapanuli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 16 Juli 2019, 14:22 WIB
Jokowi Diminta Cabut Moratorium Pemekaran Provinsi Tapanuli
Bahas pemekaran Tapanuli/Net
rmol news logo Rombongan DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyambangi Komplek Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7). Mereka datang untuk menuntut pemekaran wilayah Provinsi Tapanuli (Protap) dari Sumut.

Kehadiran sebelas anggota DPRD Sumut ini diterima langsung oleh Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden, Eko Sulistyo di Gedung Bina Graha.

Kepada Eko, mereka menjelaskan bahwa upaya pemekaran Tapanuli bukan hal baru dan sudah melalui proses yang panjang. Bahkan gagasan pemerkasan sudah diusulkan bersamaan dengan pembentukan Provinsi Bengkulu tahun 1977 lalu.

Dari sisi administrasi juga sudah memenuhi syarat. Sebab ada Amanat Presiden (Ampres) pada tahun 2013. Hanya saja ada kebijakan moratorium yang menjadi batu sandungan pelaksanaan pemekaran.

“Kami berharap Pemerintah mencabut moratorium agar pemekaran Provinsi ini dapat masuk ke Prolegnas (Program Legislatif Nasional) karena konsepnya juga sudah terbentuk. Pemekaran wilayah ini juga mendapat perhatian penuh dari Luhut Binsar Panjaitan sebagai ketua pembina program ini,” ujar salah satu anggota DPRD dalam pertemuan itu.

Sementara itu, Eko menjelaskan bahwa pihak Kantor Staf Presiden menunggu pengkajian terkait pemekaran Provinsi tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan segera akan disampaikan sebagai bahan evaluasi Kepala Staf Kepresidenan.

“Moratorium ini tentunya juga terkait dengan aspek anggaran. Oleh karena itu ini akan dibicarakan dalam susunan kabinet baru juga. Terlebih lagi pemekaran wilayah ini sudah mencapai proses eksekutif yang dicapai dengan Ampres (Amanat Presiden),” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA