Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Koperasi TKBM Priok Akan Gugat GM TPK Koja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Sabtu, 13 Juli 2019, 02:59 WIB
Ketua Koperasi TKBM Priok Akan Gugat GM TPK Koja
Terminal peti kemas Koja/Net
rmol news logo General Manager (GM) Kerja Sama Operasi (KSO) Terminal Peti Kemas Koja, Ade Hartono dituding membohongi para tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang bekerja di terminal peti kemas tersebut.

Ketua Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (KSTKBM) Pelabuhan Tanjung Priok, H. Suparman menyebut tudingan tersebut berawal dari sikap TPK Koja yang mengabaikan sejumlah kesepakatan pascaperampingan jumlah anggota regu (regroupping) TKBM tahun 2018 lalu.

Sebelumnya, jumlah anggota regu TKBM di TPK Koja yang semula 12 orang dirampingkan menjadi 8 orang.

“Bagi TKBM, perampingan ini punya konsekuensi berkurangnya pendapatan,” tutur H. Suparman kepada para awak media di Kantor Koperasi KSTKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (11/7).

Meski demikian, imbuhnya, saat itu pihak koperasi tetap menyosialisasikan mengenai rencana perampingan jumlah anggota regu tersebut. Dari hasil sosialisasi, para TKBM meminta agar koperasi memperjuangkan dana benefit sebagai kompensasi atas perampingan jumlah anggota regu.

Sejumlah rapat pun digelar antara kedua belah pihak, yakni Koperasi TKBM dengan Manajemen KSO TPK Koja untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Hingga akhirnya Koperasi KSTKBM menyetujui perampingan jumlah anggota regu TKBM.

Begitu juga dengan manajemen KSO TPK Koja yang juga menyepakati sejumlah kompensasi antara lain pembayaran dana HIK atas lembur yang dilakukan oleh TKBM di terminal peti kemas tersebut.

HIK merupakan komponen asuransi, kesejahteraan, dan administrasi koperasi yang wajib dibayarkan pengguna jasa TKBM setiap kali kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Di TPK Koja, jumlah TKBM yang bekerja sebanyak 144 orang.

“Meski sudah sepakat, sampai saat ini TPK Koja masih belum juga membayar dana HIK untuk TKBM yang lembur. Dari hitungan kami jumlahnya sudah lebih dari Rp 300 juta,” cetus H. Suparman.

Atas kejadian tersebut, para pekerja TKBM menganggap manajemen TPK Koja tengah sengaja melakukan pembohongan. Tak sampai di situ, Koperasi KSTKBM juga akan menggugat GM TPK Koja ke pihak berwenang. Koperasi TKBM pun meminta pemerintah untuk meninjau ulang kerja sama PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH).

“Kami masih berharap itikad baik dari manajemen KSO TPK Koja. Apalagi kami juga masih berupaya mengendalikan TKBM yang mengancam akan kembali ke pola 12 orang per regu,” pungkas H. Suparman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA