Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bambang Wisanggeni: Putusan MA Tidak Pengaruhi Eksistensi Sultan Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 12 Juli 2019, 05:46 WIB
Bambang Wisanggeni: Putusan MA Tidak Pengaruhi Eksistensi Sultan Banten
Masjid Agung Banten/Net
rmol news logo Sultan Syarif Muhammad Ash-Shafiuddin atau Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja mengklaim merupakan pewaris sah keturunan Kesultanan Banten.

Ratu BW bahkan enggan menanggalkan gelar Sultan Banten ke-18, sekalipun ada putusan Mahkamah Agung nomor 107/K/Ag/2019 yang telah mencabut gelarnya.

"Bagi saya biasa saja, karena saya ini adalah sebagai pewaris sah dan bisa meneruskan Kesultanan Banten," ungkapnya seperti dikutip RMOLBanten, Kamis (11/7).

Baginya, jika dibaca secara utuh putusan tersebut, maka akan muncul substansi bahwa MA tidak dalam ranah memberhentikan sultan.

"Jadi sekali lagi bukan ranah mereka. Artinya mereka tidak ikut campur di urusan nasab ini,” tegasnya.

Ratu BW mengaku sudah mendapat dukungan dari kalangan ulama dan kasepuhan bahwa dia adalah penerus sah kesultanan.

“Nasabnya jelas dan saya akan menersukan kesultanan Banten," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menilai putusan MA bersifat non eksekutable atau tidak ada eksekusinya dan tidak nebis in idem atau tidak ada larangan untuk sultan mengajukan penetapan lagi kapanpun jika mau. Karena  penetapan sifatnya normatif saja.

"Sekali lagi dapat kami tegaskan, ada atau tidaknya putusan Mahkamah Agung, tidak mempengruhi eksistensi sultan banten ke-18," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA