Ratu BW bahkan enggan menanggalkan gelar Sultan Banten ke-18, sekalipun ada putusan Mahkamah Agung nomor 107/K/Ag/2019 yang telah mencabut gelarnya.
"Bagi saya biasa saja, karena saya ini adalah sebagai pewaris sah dan bisa meneruskan Kesultanan Banten," ungkapnya seperti dikutip
RMOLBanten, Kamis (11/7).
Baginya, jika dibaca secara utuh putusan tersebut, maka akan muncul substansi bahwa MA tidak dalam ranah memberhentikan sultan.
"Jadi sekali lagi bukan ranah mereka. Artinya mereka tidak ikut campur di urusan nasab ini,†tegasnya.
Ratu BW mengaku sudah mendapat dukungan dari kalangan ulama dan kasepuhan bahwa dia adalah penerus sah kesultanan.
“Nasabnya jelas dan saya akan menersukan kesultanan Banten," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menilai putusan MA bersifat non eksekutable atau tidak ada eksekusinya dan tidak
nebis in idem atau tidak ada larangan untuk sultan mengajukan penetapan lagi kapanpun jika mau. Karena penetapan sifatnya normatif saja.
"Sekali lagi dapat kami tegaskan, ada atau tidaknya putusan Mahkamah Agung, tidak mempengruhi eksistensi sultan banten ke-18," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: