Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah menjelaskan bahwa relokasi itu bukan masalah sederhana. Sebab, harus ada koordinasi dari Kementerian Luar Negeri dengan United Nations High Commissioner for Refugeest (UNHCR) terlebih dahulu.
Pemprov DKI bisa mengambil tindakan jika sudah ada simpulan dari pertemuan Kemenlu dan UNHCR. Itupun, setelah UNHCR membuat surat ke Pemprov DKI.
"Nanti kalau memang UNHCR kesulitan dalam mencari tempat, ya UNHCR harus bikin surat ke Pemprov DKI, kan ini bukan persoalan sederhana," terang Saefullah seperti dikutip
RMOLJakarta, Rabu (10/7).
Menurutnya, relokasi cepat bisa dilakukan pemprov andai pengungsi tersebut adalah warga DKI dan bukan warga negara asing.
"Tapi ini kan kita nggak tahu, ada aspek politiknya yang harus dikelola oleh Kemenlu dengan instansi vertikal terkait lainnya. Jadi kita sedang menunggu ini, menunggu dari Kemenlu sama UNHCR diskusinya seperti apa nanti apa yang pemprov bisa lakukan, kita lakukan," tegasnya.
Pernyataan Saefullah ini sekaligus membantah pengumuman yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bersama dengan Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri usai meninjau keadaan pencari suaka pada Selasa (9/7) malam.
Dalam pengumuman itu, Prasetio menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memindahkan para pencari suaka yang bermukim di trotoar Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat hari Rabu (10/7), ke Gedung Islamic Center Jakarta Utara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: