Pemprov DKI, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tidak bisa serta merta melakukan penertiban terhadap para pencari suaka ini. Kepala Satpol PP Arifin menyebut keberadaan para pencari suaka bukanlah pelanggaran peraturan daerah. Sebab mereka yang tinggal di pelataran atau trotoar jalan merupakan warga negara asing.
"Kami sudah rapat koordinasi dengan Kesbangpol dan SKPD teknis yang ada di tingkat provinsi termasuk juga dengan UNHCR. Jadi dengan Kemensos dan Kemenlu, dengan kementerian pertahanan itu dirapatkan di Kesbangpol," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (9/7).
Keberadaan para pencari suaka ini pun telah dijaga oleh beberapa anggota Satpol PP yang bertugas di kawasan Kebon Sirih. Pihak Satpol PP menyebut tidak melakukan penertiban secara langsung. Hanya menjaga agar tidak mengganggu lalu lintas di sekitaran jalan tersebut.
"Supaya tidak mengembang dan mengganggu mereka yang melintas di sana. Kan bisa saja orang lewat di sana dimintai ini dimintai itu dan sebagainya," tambahnya.
Sebelumnya, memang banyak pencari suaka bermukim dengan menggelar tenda dan alas tikar di jalan Kebon Sirih. Lokasi mereka terbagi menjadi dua bagian. Pertama di belakang masjid Ar-Rayyan Kementerian BUMN, dan di menara Ravindo.
Puluhan pencari suaka yang terdiri dari laki-laki, perempuan, hingga anak-anak hampir sepekan lamanya tinggal, makan, dan tidur di sepanjang trotoar. Tak jarang mereka juga menerima bantuan dari warga yang mau menyumbangkan makanan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: