Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersiap Gelar Pilkada, KPU Kota Binjai Butuh Rp 17 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 09 Juli 2019, 11:46 WIB
Bersiap Gelar Pilkada, KPU Kota Binjai Butuh Rp 17 Miliar
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai mengajukan rancangan anggaran sebesar Rp 17 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihaan Walikota Binjai tahun depan.

“Draf  rancangan anggaran tersebut sudah kami serahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai untuk dianggarkan dalam APBD Kota Binjai,” terang Komisioner KPU Binjai Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Robby Effendi Hutagalung seperti dilansir Kantor Berita RMOL Sumut, Selasa (9/7).

Robby mengatakan, masih ada kemungkinan rancangan anggaran tersebut  mendapatkan perbaikan dari Pemkot. Pihaknya masih menunggu respon lebih lanjut dari pemkot.

“Masih ada kemungkinan perbaikan. Namun yang kami ajukan besarannya Rp 17 miliar," katanya.

Ditambahkan Robby, rancangan anggaran tersebut disusun KPU Binjai dengan mengacu pada surat keputusan KPU RI Nomor 80 dan Nomor 81 tahun 2017 tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran dalam rangka kebutuhan barang/jasa dan honorarium pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota.

“Kami tidak memecahnya apakah sebagian dimasukkan dalam PAPBD 2019 maupun masuk dalam APBD 2020. Kami satukan saja, tinggal nanti Pemko Binjai yang menentukan apakah jumlah tersebut akan dimasukkan dalam dua item penganggaran atau bagaimana," ujarnya.
Dibandingkan Pilkada Walikota Binjai tahun 2015 lalu, kenaikan anggaran yang diajukan hanya sekitar Rp 2 miliar. Tidak adanya peningkatan signifikan, menurut Robby, karena perbedaan harga kebutuhan yang tidak jauh berbeda.

“Pilkada ini hanya meliputi 5 kecamatan, dana yang paling besar tetap pada honor penyelenggara ditingkat PPK dan PPS," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA