Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Godok Kerangka Pelaksanaan Harga Tiket Pesawat LCC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 Juli 2019, 04:21 WIB
Pemerintah Godok Kerangka Pelaksanaan Harga Tiket Pesawat LCC
Pesawat/Net
rmol news logo Pemerintah segera membuat kerangka pelaksanaan kebijakan penurunan tarif angkutan udara pesawat Low Cost Carier (LCC) rute domestik. Kerangka tersebut merupakan pelengkap dari kebijakan penurunan tarif pesawat.

"Bentuknya, nanti bisa saja sebagai lampiran dari peraturan menteri atau bagaimana," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/7).

Darmin menjelaskan bahwa kerangka yang dibuat tersebut akan menjadi acuan semua pihak dalam mengontrol harga tiket pesawat.

"Nanti akan ada pengawasan oleh Kementerian Perhubungan. Kalau ingin memonitor harus ada kerangka (acuannya) dong yang jelas kalau tidak mana ketahuan kalau ada yang meleset," lanjutnya.

Setelah kerangka pelaksanaan selesai, Menko Darmin juga menyebut bahwa pihaknya akan membahas potensi pengenaan sanksi bagi maskapai yang melanggar kebijakan. Ditargetkan, kerangka pelaksanaan kebijakan ini akan rampung dalam dua hari ke depan.

"Begitu ada yang bandel kami akan rapat. Ini adalah sesuatu yang sudah jelas sekali," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan Citilink Ester Siahaan memastikan maskapainya siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah.

Bahkan kini Citilink telah menyediakan 62 penerbangan dengan total 3.348 kursi yang akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

“Rata-rata okupansi sekarang sekitar 70 persen mungkin dengan harga murah bisa lebih banyak lagi. Targetnya nanti bisa meningkat menjadi 80 persen," ujarnya.

Kebijakan diskon sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas itu akan berlaku untuk 30 persen kursi penerbangan LCC yang menggunakan pesawat jet pada jadwal penerbangan Selasa, Kamis, Sabtu pada pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA