Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BMKG: Pencabutan Peringatan Potensi Tsunami Sudah Sesuai SOP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 08 Juli 2019, 01:53 WIB
BMKG: Pencabutan Peringatan Potensi Tsunami Sudah Sesuai SOP
Dwikorita Karnawati/Net
rmol news logo Gempa berkekuatan 7,0 skala richter (SR) yang mengguncang wilayah laut Provinsi Maluku Utara sempat menimbulkan peringatan potensi tsunami.

Pasca gempa yang terjadi pada Minggu (7/7) pukul 22.08 WIB itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan potensi tsunami dengan level waspada untuk wilayah Minahasa Selatan dan Minahasa Utara bagian selatan, Sulawesi Utara.

Setelah dua jam berselang tepat pada Senin (8/7) pukul 00.09 WIB, BMKG mencabut peringatan tersebut.

Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati memastikan bahwa pencabutan tersebut sudah sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP).

Dia menjelaskan bahwa pencabutan peringatan potensi tsunami dicabut setelah pihaknya melakukan observasi. Salah satunya dengan memantau perubahan muka air laut di enam stasiun pemantauan, yaitu Bitung, Tobelo, Ternate, Taliabu, Jailolo, dan Xanana.
 
Setelah dipantau selama dua jam, terpantau tidak ada anomali muka air laut sehingga peringatan tsunami dicabut.

“Sesuai dengan SOP kami harus kurang lebih 2 jam. Ini untuk meyakinkan bahwa benar-benar tidak terjadi anomali perubahan muka air laut yang mengindikasikan tsunami setelah gempa,” terangnya dalam jumpa pers di kantornya sesaat lalu.

Atas alasan itu, kepada masyarakat yang mendapat peringatan tsunami, Dwikorita mempersilakan untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun demikian, masyarakat tetao diimbau untuk tetap waspada dengan gempa susulan.

“Jangan terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA