Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konsep Imigrasi Indonesia Masih Ketinggalan Zaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 06 Juli 2019, 04:59 WIB
Konsep Imigrasi Indonesia Masih Ketinggalan Zaman
Agung Sampurno/RMOL
rmol news logo Sulitnya Indonesia mendapat bebas visa dari negara lain tidak lepas dari konsep imigrasi di tanah air yang masih ketinggalan zaman. Ini lantaran semua itu tidak bermuara satu pintu di Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Dalam konteks ini Indonesia masih ketinggalan konsep imigrasinya,” ungkap Analis Imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno, dalam acara diskusi bertajuk “Bebas Visa Sudah Sampai Dimana?” yang diselenggarakan oleh komunitas BebasVisa di R2R, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Dia menguraikan kasus tenaga kerja asing (TKA) yang sempat muncul di tanah air. Menurutnya, saat berbicara TKA, maka kendali bukan lagi ada di imigrasi. Melainkan ada di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker)

"Ditjen Imigrasi nggak ikut campur, kan lucu. Ketika bicara diaspora imigrasi nggak ikut campur,” terangnya.

Tidak hanya itu, ada juga kebijakan mengenai kewarganegaraan yang dalam ranah kebijakan Ditjen Administrasi Hukum dan Umum Kemenkumham, sedangkan masalah kepengungsian ada di wilayah Kementerian Luar Negeri.

“Nah itu yang mengakibatkan kebijakan imigrasi nggak utuh. Dalam konteks dunia, ini mestinya imigrasi semua,” tegasnya.

Dalam dunia nyata, Indonesia pernah menerbitkan paspor haji. Paspor ini pada tahun 2009 lalu dihapus karena Arab Saudi menolaknya.

Menurutnya, Indonesia telah ketinggalan zaman jika dibandingkan dengan negara tetangga yang semua masalah imigrasi ditangani dalam satu pintu.

“Kalau kita ke Singapore, dia kawinkan antara custom, imigrasi, polisi, catatan sipil, dikawinkan menjadi satu,” kata Agung

"Sementara di Indonesia, Direktorat Jendral Imigrasi, hanya sekecil itu. Sementara isunya sangat besar,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA