"Tidak perlu disebarluaskan lagi apalagi ditambah kalimat negatif. Karena kebetulan perempuan itu mengaku Katolik, ini kan bisa mengganggu antara hubungan Islam dan Katolik," kata Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Dalam rapat pimpinan MUI hari ini, Yunahar mengaku menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses Suzethe Margaret (52) seorang wanita paruh baya yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, Minggu (30/6).
"Pertama, kalau itu dilakukan oleh orang yang sadar, waras, jelas semua orang tahu ini masuk kategori penistaan agama. Tapi masalahnya jadi lain kalau yang bersangkutan melakukannya tidak dalam keadaan sadar, waras, mungkin depresi atau gangguan jiwa," katanya.
"Itu polisi yang bisa menentukan dengan mendapatkan rujukan dari Rumah Sakit Polri, yang menilai apakah tindakannya masuk tindakan orang waras," tambah Yunahar.
Menurutnya, seorang yang beragama Katolik yang baik tidak akan melakukan tindakan seperti itu.
"Padahal kita tahu orang Katolik yang baik tidak akan melakukan hal seperti itu, sama juga tidak mungkin orang muslim melakukan hal yang sama ke gereja. Jadi dalam hal ini MUI menyerahkan sepenuhnya penanganananya ke kepolisian, kepolisian bisa menguji apakah tindakan itu dilakukan dengan sadar dan terencana atau tidak," demikian Yunahar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: