Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan, anggaran tersebut meningkat dibanding anggaran Pilkada tahun 2015 lalu yang mencapai Rp 56,5 miliar.
“Sebenarnya peningkatan anggaran itu, karena sudah termasuk untuk biaya pelaksanaan Pilkada ulang, sekiranya ada Pilkada ulang, untuk logistik, kenaikan tidak besar. Selain itu ada kenaikan honor untuk penyelenggara adhoc," terang Rinaldi seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Sumut, Senin (1/7)
Penyelenggara adhoc yang dimaksud terdiri dari tiga kelompok. Yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS).
Sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016, ada kenaikan honor dari petugas dengan angka yang bervariasi.
"Kenaikannya cukup besar, jadi mempengaruhi," ujarnya.
Rinaldi menambahkan, efektivitas penggunaan anggaran Pilkada baru akan dimulai pada Januari 2020. Namun per 1 Oktober 2019, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus sudah ditandatangani.
"Tidak hanya Medan, tetapi semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada sudah harus teken," tandas dia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: