Fitur tambahan itu bisa mendeteksi pengendara yang berada di dalam mobil. Sehingga, pengendara mobil yang berkendara sambil menggunakan telepon genggam atau tidak menggunakan sabuk pengaman akan dengan mudah diketahui.
"Yang baru fitur tambahannya adalah deteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor plat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes M. Nasir kepada wartawan, Senin (1/7).
Pada bulan Juli ini, Dirlantas Polda Metro Jaya telah menambah 10 kamera e-TLE yang telah dilengkapi dengan fitur tambahan tersebut. Kamera tersebut ditempatkan di 10 titik di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
"E-TLE pada dasarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018. Sementara, yang akan diterapkan pada Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas," katanya.
Sebanyak 10 titik penempatan kamera e-TLE dengan fitur terbaru berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan jalan layang non tol Sudirman ke Thamrin.
Kemudian di simpang Bundaran Patung Kuda, jalan layang non tol Thamrin, simpang Sarinah Bawaslu, simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: