Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemda Harus Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Pabrik Mancis Yang Menelan Korban 30 Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 22 Juni 2019, 14:54 WIB
Pemda Harus Bertanggung Jawab Atas Kebakaran Pabrik Mancis Yang Menelan Korban 30 Orang
Kebakaran pabrik mancis/Net
rmol news logo Pemerintah daerah harus diminta pertanggungjawaban terkait keberadaan pabrik pembuatan korek api atau mancis yang terbakar dan memakan korban 30 orang, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6). Mayoritas korban adalah buruh atau pekerja perempuan, dan ada 4 korban diduga buruh atau pekerja anak.

Permintaan itu disampaikan Sekretaris Eksekutif abor Institute Indonesia atau Institute Pengembangan Kebijakan Alternatif Perburuhan, Andy William Sinaga kepada redaksi, Sabtu (22/6).

Pemerintah daerah berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan UU 23/2014 dan Perubahan kedua UU 9/2015, dan Peraturan Pemerintah (PP) 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dalam mengeluarkan peraturan daerah dalam hal ini Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

Labor Institute Indonesia mendesak dalam rangka penyelidikan, apakah pabrik yang masuk dalam kategori usaha rumahan tersebut sudah ada SITU-nya. Apabila sudah ada, apakah pengeluaran SITU oleh pemda tersebut sudah benar menurut aturannya.

"Apalagi usaha rumahan tersebut masuk dalam kategori menggunakan bahan-bahan berbahaya. Perlu diselidiki apakah ada kelalaian pemda dalam mengeluarkan SITU tersebut," terang Andy.

Selain itu, karena memperkerjakan banyak orang, peran Dinas Ketenagakerjaan setempat juga perlu diminta pertanggungjawaban dalam hal pengawasan ketenagakerjaan, terutama tentang sarana kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sesuai dengan UU 1/1970. Pada Pasal 15 UU tentang K3 tersebut, perusahaan yang tidak menjalankan sistem manajemen K3 dapat dihukum 3 bulan penjara.

"Kami mensinyalir ledakan yang menewaskan puluhan pekerja tersebut, diduga karena pekerja selama bekerja tidak dilengkapi Alat Perlindungan Diri (APD). Selain itu, akses pintu darurat tidak ada atau tidak dapat diakses. Dugaan bahwa perusahaan tidak dilengkapi alat pemadam juga menyebabkan korban yang jatuh sangat banyak," ujar Andy.

Oleh karena Dinas Ketenagakerjaan merupakan bagian otonomi pemerintah daerah berdasarkan UU dan pemberian SITU juga merupakan wewenang dari pemda, maka menurut pihaknya, pemda juga merupakan pihak yang harus diminta pertanggungjawaban atas jatuhnya korban atas kebakaran pabrik mancis tersebut, karena dugaaan kelalaian dalam melakukan pengawasan.

"Agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi Labor Institute Indonesia menghimbau agar seluruh pemerintah daerah agar waspada dan melakukan pengawasan melekat atas usaha-usaha rumahan (home industri) yang ada di wilayahnya, apakah keberadaanya sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku," demikian Andy William Sinaga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA