Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Korupsi Di YKP: Mentik Jatuh Sakit, Risma Serahkan Dokumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Sabtu, 22 Juni 2019, 11:57 WIB
Dugaan Korupsi Di YKP: Mentik Jatuh Sakit, Risma Serahkan Dokumen
Risma Usai Diperiksa Penyidik/RMOLJatim
rmol news logo Direktur Utama PT.Yekape, Mentik Budi Wijono jatuh sakit sesaat setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
 
Mentik dipanggil penyidik Kejati Jatim terkait dugaan korupsi senilai Rp60 trilun di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan di PT.Yekape, Surabaya.

"Iya Mentik tadi ketika kita periksa tensinya naik. Katanya stres, tinggi jadi dia mau pingsan," ungkap Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Didik menjelaskan, pemeriksaan terhadap Mentik baru berlangsung. Penyidik baru memulai pemeriksaan. "Ya baru 6 atau 5 (pertanyaan) tadi," ujarnya.

"Nanti kita lanjutkan kalau agak sehat. Mungkin minggu depan lah," jelas Didik.

Guna mengungkap kasus dugaan korupsi ini, kejaksaan melakukan penggeledahan di YKP dan PT Yekape. Sejumlah dokumen terkait kasus ini telah disita penyidik.

Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Sebelum Mantik diperiksa penyidik, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji diperiksa lebih dari enam jam di Kejati Jatim.

Usai diperiksa, Armuji enggan menjawab pertanyaan yang diajukan para wartawan. Ketua DPRD Kota Surabaya ini mengaku saat disidik, ia merasa nyaman. "Tadi nyantai aja," ujarnya.

Setelah pemeriksaan Ketua DPRD Kota Surabaya, penyidik Kejati Jatim memeriksa Walikota Surabaya Tri Rismaharini.

Walikota Surabaya ini diperiksa selama satu setengah jam oleh penyidik. Kepada wartawan Risma enggan merinci apa saja pertanyaan yang diajukann penyidik.
 
Kata Risma, pemeriksaan terhadap dirinya masih seputar langkah-langkah Pemkot Surabaya dalam merebut aset yang diklaim dan saat ini dikuasai oleh YKP.

"Ada kata kuncinya, yang diperiksa banyak, ada 14 item," jelas Risma.
Menurut Risma, dalam pemeriksaan, penyidik telah menyita sebagian dokumen milik Pemkot yang dibawanya.

"Ya itu kan surat-suratku ke YKP terus yang YKP balas," jelas Walikota Surabaya.

Dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (21/6), dugaan kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya membentuk Pansus Hak Angket serta melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, Walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT Yekape berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum dan menemukan calon tersangka. Dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp 60 triliun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA