Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penceramah Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoax

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 22 Juni 2019, 07:15 WIB
Penceramah Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoax
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL Jabar
rmol news logo Polda Jawa Barat resmi menetapkan penceramah Rahmat Baequni menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6).

"Kemarin, tim penyidik langsung mengamankan saudara RB (Rahmat Baequni) dan kemudian tadi malam tim melakukan proses pemeriksaan, untuk saat ini proses itu sudah dilanjutkan ke proses penyidikan," kata Truno.

Penceramah kontroversi itu diduga menyebarkan hoax dalam video ceramahnya, yaitu terkait petugas KPPS yang meninggal karena diracun, sehingga tidak dapat memberikan kesaksian hasil proses pemungutan suara di Tempat Pengumuman Suara (TPS).

"Ceramah saudara RB tentang adanya dugaan menurut tersangka meninggalnya 390 petugas KPPS dengan mengatakan semuanya diracun, dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian pada proses di TPS, ini adalah berita bohong," ujar Truno.

Kepolisian menyayangkan penyebaran hoax tersebut dilakukan oleh Baequni di rumah ibadah, yang seyogyanya menjadi tempat suci jauh dari penyebaran fitnah.

"Ini disampaikan di khalayak umum, kami sangat menyayangkan sekali di tempat ibadah," tutur Truno seperti diberitakan RMOL Jabar.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah rekaman video berdurasi 2 menit 20 detik. Dalam video tersebut, Baequni menyebutkan petugas KPPS yang meninggal dunia pada Pilpres 2019 dikarenakan diracun.

"Semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama zat racun berupa gas, yang dimasukan ke dalam rokok yang disebar di setiap TPS, tujuannya apa? untuk membuat mereka meninggal dalam waktu yang tidak lama, setelah satu hari atau paling tidak dua hari," ucap Baequni dalam video.

"Tujuannya apa? Agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS," lanjut dia.

Atas kasus tersebut, baequni dapat dijerat pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 15 UU 1/1946 dan/atau Pasal 207 KUHP tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Ancaman hukuman yang jelas di atas 5 tahun, maka dari itu kita juga dari tim penyidik akan meminta pendapat ahli baik pidana maupun bahasa," demikian Truno. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA