Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siang Ini Walikota Risma Diperiksa Kejati Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 20 Juni 2019, 14:00 WIB
Siang Ini Walikota Risma Diperiksa Kejati Jatim
Tri Rismaharini/RMOLJatim
rmol news logo . Usai mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo,  Kamis (20/6), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Walikota Surabaya ini dipanggil penyidik Kejati Jatim terkait dugaan kasus megakorupsi dalam pengalihan aset milik Pemkot Surabaya oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.

"Nanti katanya setelah menghadiri pernikahan, setelah itu katanya kesini langsung." Jelas Kepala Kejati Jatim, Sunarta kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/6).

Kepastian Risma untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim, sebelumnya juga disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (19/6).

Menurut mantan Kajari Surabaya ini, pemeriksaan terhadap Risma akan dilakukan Kamis (20/6) siang.

“Ibu Risma sudah mengonfirmasi akan hadir setelah mendampingi kunjungan kerja Presiden Jokowi. Rencananya, Kamis besok jam 1 siang,” ujar Didik.

Terkait kasus dugaan korupsi YKP, sejak pagi hari (Kamis) tengah berlangsung pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Armuji.

Armuji adalah Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan datang ke Kejati Jatim sekitar pukul 09.10 WIB dengan mengendarai Mitsubishi Fortuner warna hitam berplat nomor L 4 PP.

Mengenakan baju berwarna hitam, Armuji tak menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menanti kehadirannya.

"Engkok ae rek, lek wes mari (Nanti saja kalau sudah)," ujar Armuji.

Setelah mengisi buku tamu secara digital, Ketua DPRD Kota Surabaya ini diantar petugas menuju ruang pemeriksaan di lantai atas.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE. Sejumlah dokumen telah disita.

Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil pihak terkait ke DPRD.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus YKP, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp60 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA