Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Kebagian 'Cuci Piring' Sengkarut Reklamasi Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juni 2019, 12:56 WIB
Anies Kebagian 'Cuci Piring' Sengkarut Reklamasi Ahok
Anies Baswedan/Net
rmol news logo Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan dinilai tetap konsisten memenuhi janji kampanye Pilgub 2017 lalu untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Justru mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu harus 'cuci piring' untuk menyelesaikan sengkarut reklamasi yang ditinggalkan Gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Seperti kita ketahui bersama, sejak Anies dilantik tidak ada proyek reklamasi. Dari rencana 17 pulau, 13 sudah dihentikan. Sementara, empat pulau lainnya memang sudah menjadi daratan ketika Anies menjabat," kata Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga seperti dimuat dari RMOL Jakarta, Kamis (20/6).

Rico menjelaskan, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak serta-merta menganulir janji Anies untuk menghentikan reklamasi.

"Penerbitan IMB ini adalah persoalan lain yang harus kita sikapi dengan bijak. Penerbitan IMB tentu sudah melalui kajian dan prosedur dengan memperhatikan kondisi riil di lapangan," ujar Rico.

Ketimbang urusan IMB Pulau Reklamasi, menurut dia, banyak permasalahan bangunan yang lebih krusial di Jakarta. Seperti, gedung yang dibangun melebihi koefisien lantai bangunan (KLB).

"Sejak sebelumnya itu tidak kemudian langsung dibongkar. Tapi, dicarikan solusi terbaik termasuk dengan mengenakan kewajiban atas KLB itu. Begitu juga dengan penerbitan IMB yang saya rasa juga menjadi solusi terbaik karena itu bisa menjadi sumber pendapatan daerah," tutur Rico.

Berkaitan dengan kontribusi 15 persen juga dipandangnya harus ditelaah lebih lanjut. Sebab kontribusi itu memang tidak diperlukan mengingat proyek reklamasi tak lagi berlanjut.

Demikian halnya dengan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Masalah kontribusi 15 persen itu saya kira sudah tidak perlu menjadi perdebatan, sudah clear and clean Anies tidak melanjutkan pembahasan dua perda itu," tegasnya.

Lebih lanjut Rico menyebutkan, saat ini Pulau C telah berubah nama Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G adalah Pantai Bersama. Perubahan nama ini memberi pesan jelas bahwa proyek reklamasi tidak lagi ekslusif.

"Sebelumnya kan menjadi kawasan tertutup. Bahkan, media yang mau meliput saja dipersulit. Sekarang semua bisa ke sana, pantainya bisa diakses publik secara gratis, ini komitmen Anies yang harus kita apresiasi," jelas Rico.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan mandat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berkaitan dengan pengelolaan Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.

Sedangkan, untuk Pulau N yang diproyeksikan sebagai kawasan pelabuhan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui PT Pelindo II.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA