Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

M. Taufik: Ahok Ngawur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 Juni 2019, 09:59 WIB
M. Taufik: Ahok Ngawur
M. Taufik/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membantah tudingan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut dirinya dan adiknya Mohamad Sanusi "menyandera" Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang terdapat kontribusi 15 persen.

"Ahok ngawur. Oh itu mah perda yang sekarang saya sampein dulu bahwa itu bukan kontribusi. Jadi saya kira ngawur lah," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (19/6).

Lanjut Taufik seperti dilansir dari RMOL Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menghentikan reklamasi 13 pulau.

"Kalau perda dihidupin, itu 13 pulau hidup lagi. Ini kan kita rame-rame minta reklamasi distop. Sudah distop sama Anies kan. Nah untuk pulau yang baru dibangun itu masukin saja ke RTRW dan RDTR," tambahnya.

"Kontribusi tambahan berlaku ketika perda itu ada. Cuma ini kan enggak ada. Coba lihat lagi ke perjanjiannya. Cuma perjanjiannya itu untuk 15 pulau. Karena waktu itu dia sudah ada sebelum Jokowi. Jadi kalau enggak ada perda-nya kembalikan ke perjanjiannya. Kan ada perjanjiannya," tutup Taufik menambahkan.

Sebelumnya, Ahok menuding Taufik dan Sanusi menyandera aturan soal kontribusi pulau reklamasi 15 persen.

"Iya itu yang disandera oknum DPRD. Hanya pasal soal 15 persen saja DPRD tidak mau ketok palu khususnya Taufik cs dan Sanusi. Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur dan para pengembangnya mayoritas BUMD DKI dan swasta tidak ada yang keberatan dikenakan tambahan kontribusi 15 persen tersebut? Apa oknum DPRD berpikir mau nekan pengusaha reklamasi agar tidak dapat IMB? Sekaligus nawarin nego 15 persen? Tanya ke Taufik saja yang mimpin bahas perda tersebut," kata Ahok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA