“Perkembangan kasus kecelakaan tol Cipali saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka atas nama A," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (19/6).
Amsor merupakan penumpang yang berselisih dengan sopir, sehingga mengakibatkan bus Safari yang ditumpangi kecelakaan.
Oleh polisi, Amsor dijerat dengan pasal 338 dan 339 KUHP. Tapi Amsor saat ini masih dilakukan perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka berat. Sehingga polisi belum bisa mengorek informasi dari tersangka.
“Belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat intensif. Tersangka mengalami luka cukup berat, menunggu kesehatannya pulih dulu,†pungkas Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: