Belum diserahkannya gugatan bukan tanpa sebab, alasannya karena mereka masih membereskan berkas dan memverifikasi calon pengugat.
Tim Advokasi sendiri terdiri dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH), LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace Indonesia, dan pengugat yang kebanyakan korban polusi udara sebanyak 48 orang.
Direncanakan mereka akan mengugat Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dinilai belum mampu memberikan udara bersih bagi rakyat.
Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara mengatakan hingga kini, pihaknya masih membereskan dokumen gugatan.
"Jadi untuk sementara ini kita baru mau ngomong kalau calon penggugat itu ada 48, tapi ini masih calon penggugat karena nanti kita harus nunggu komitmennya lagi terkait administrasi dan lain-lain. Bisa jadi bertambah bisa jadi berkurang karena kemarin pun masih ada yg mau ikut," kata Tim Advokasi, Ayu Eza saat ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
"Yang pasti di bulan Juni tidak akan di Juli 2019," tegas Ayu.
Perlu diketahui, angka polusi udara tercatat tinggi hingga melebihi standar baku mutu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor (41/1999) tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Baku mutu nasional rata-rata harian untuk partikulat matter (PM)2,5 adalah 65 mg/m3. Namun berdasarkan data dari Airvisual.com pada Selasa (18/6), indeks kualitas udara PM2,5 di Jakarta mencapai angka 34.9 mg/m3, yang artinya cukup berbahaya bagi beberapa masyarakat, terlebih yang memiliki riwayat penyakit pernafasan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.