Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kantor YKP Digeledah, Risma: Kasus Ini Rawan, Saya Mau Tanya Ke Didik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Selasa, 18 Juni 2019, 09:03 WIB
Kantor YKP Digeledah, Risma: Kasus Ini Rawan, Saya Mau Tanya Ke Didik
Tri Rismaharini/RMOLJatim
rmol news logo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menggeledah Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT.YEKAPE Surabaya. Lima pengurus yayasan dicegah bepergian ke luar negeri. Tujuh rekening di sejumlah bank yang berkaitan dengan YKP diblokir.

Selain itu, penyidik dari satuan pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim juga menyita sejumlah dokumen yayasan. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp60 triliun.

Kasus dugaan korupsi di YKP selama ini pasang surut. Bahkan pada tahun 2012 Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Surabaya sudah memanggil banyak pihak terkait untuk didengar keterangannya.

Diantara rekomendasi yang diberikan Pansus Hak Angket adalah YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Alasannya, aset yang ada didua yayasan tersebut adalah aset Pemkot.

Menyikapi rekomendasi Pansus Hak Angket, pengurus yayasan menolak untuk menyerahkan aset mereka.

Seperti diketahui, YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya pada tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot Surabaya yang bersumber dari bekas Eigendom Verponding.

Sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat oleh Walikota Surabaya. Pada tahun 1999 dijabat Sunarto, walikota ketika itu.

Menyikapi langkah Kejati Jatim yang kembali menggeledah YKP dan PT.YEKAPE terkait kasus dugaan korupsi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku belum mendalami info terkait kasus dimaksud.

"Jangan dulu. Jangan sekarang. Saya belum mengerti info pastinya," ujar Risma usai menerima delegasi UCLG di ruang kerjanya Balai Kota Surabaya.

Dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (18/6),  Risma beralasan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui secara pasti atas perkembangan kasus tersebut.

Walikota Surabaya ini mengaku belum mendapat informasi dari pihak Kejati Jatim terkait penggeledahan maupun perkembangan kasus YKP.

"Kasus ini rawan. Saya nggak mau berkomentar dulu. Saya mau tanya ke Didik (Aspidsus Kejati Jatim), bagaimana perkembangan kasus ini." jelas Risma.

Pada kasus dugaan korupsi ini, merujuk UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Sehingga pada akhir tahun 2000, Walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Yasin menjadi Ketua YKP.

Pada Tahun 2002, Sunarto kembali menduduki jabatan Ketua YKP bersama 9 pengurus baru lainnya. Lantas pengurus baru YKP mengubah AD/ART dan "memisahkan" diri dari Pemkot Surabaya.

Namun, hingga tahun 2007, YKP tetap mengisi setoran ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Selanjutnya YKP dan PT YEKAPE  berjalan seolah diprivatisasi. Kini kekayaan aset yayasan berkembang cepat.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA