Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Marak Penggunaan Lampu Strobo Dan Rotator, Ditlantas Polda Metro Sasar Mobil Berplat Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 17 Juni 2019, 16:38 WIB
Marak Penggunaan Lampu Strobo Dan Rotator, Ditlantas Polda Metro Sasar Mobil Berplat Khusus
Foto:Net
rmol news logo Aparat kepolisian Subdit Gakkum (Penegakan Hukum) Lalulintas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan lampu rotator di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan rotator akan terus dilakukan lantaran membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Kegiatan penertiban terhadap lalulintas akan terus dilakukan sepanjang pelanggaran itu ada dan membahayakan bagi pengguna jalan lain. Penertiban terhadap pengguna strobo dan rotator akan terus dilakukan dalam kegiatan tematik ini karena pengguna sirine dan rotator sudah diatur oleh Pasal 59 UU 22/2009. Ketika ada pengguna tidak sesuai hal tersebut akan ditindak baik secara persuasif maupun represif," ucap Kompol Muhammad Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/6).

Menurut Kompol Nasir, kegiatan razia tersebut telah diberlakukan sejak UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berlaku. Namun, hingga kini para pelanggar masih terlihat.

"Kegiatan ini telah dilakukan sejak diberlakukannya UU 22/2009. Dan pelanggaran tersebut masih ada hingga kini," katanya.

Kompol Nair menegaskan, pihaknya akan menindak secara tegas terhadap pelanggar yang masih nekat menggunakan lampu strobo maupun rotator dikendaraanya.

"(Tindakan) tilang dan rotator dicopot. Pengguna rotator dan sirine melanggar Pasal 287 ayat 4 UU 22/2009 dengan ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu," pungkasnya.

Sebelumnya, kegiatan razia tersebut didokumentasikan di akun Twitter @TMCPoldaMetro. Kegiatan razia tersebut menyasar kepada kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus.

"15.37 Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya melakukan penegakan hukum terhadap pengguna rotator, strobo dan sirine dilakukan dengan melakukan tindakan dan pencopotan strobo dan sirine dari kendaraan roda empat tersebut di JL Perintis Kemerdekaan Jaktim," tulis di akun Twitter@TMCPolda Metro. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA