Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima Komisioner KPU Kota Palembang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 15 Juni 2019, 20:12 WIB
Lima Komisioner KPU Kota Palembang Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu
Surat penetapan tersangka Ketua KPU Kota Palembang/RMOL Sumsel
rmol news logo Satreskrim Polresta Palembang menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.

Kasus ini bermula saat adanya temuan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang. Temuan itu berujung pada laporan ke Polresta Palembang tertanggal 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara.

"Ya benar, kita sudah menetapkan kelima Komisioner KPU Kota Palembang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Pemilu pada tanggal 11 Juni 2019 kemarin," ujar Yon seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Sabtu (15/6).

"Kasus itu sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan Ketua Bawaslu Kota Palembang pada 22 Mei, kemarin," imbuhnya.

Diduga, kelima Komisioner KPU Kota Palembang itu melakukan pidana pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

Adapun, lima Komisioner KPU Kota Palembang itu adalah  EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

Semuanya, jelas Yon, telah dimintai keterangan dan pemeriksaan telah dilakukan sejak Jumat 14 Juni kemarin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA